KPU dan Bawaslu Harus Yakinkan Publik, Pemilu dapat Dipertanggungjawabkan

18-03-2019 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU dan Bawaslu. Foto: Arief/rni

 

 

 

Guna menyanggah pemberitaan terkait kecurangan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Herman Khaeron menyarankan agar penyelenggara Pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan segala argumentasinya, harus meyakinkan publik bahwasanya penyelenggaraan Pemilu 2019 betul-betul dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Di berbagai institusi penyelenggara Pemilu ada risiko-risiko. Jika kita tidak mampu untuk menerangkan dan tidak mampu meyakinkan, ini akan mendelegitimasi terhadap institusinya,” kata Herman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU dan Bawaslu di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, baru-baru ini.

 

Herman meminta KPU dan Bawaslu meyakinkan publik dengan berbagai argumentasi yang transparan dan terbuka terkait persoalan-persoalan yang diarahkan kepadanya. Supaya masyarakat mengerti bahwa KPU dan Bawaslu menyelenggarakan Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga pemikiran-pemikiran negatif tersebut tidak sampain mendelegitimasi terhadap institusi.

 

“Kalau ini dilakukan lebih transparan, dan semua media informasinya dapat dipertanggungjawabkan, menurut saya pemikiran negatif  terhadap kedua institusi tersebut dapat ditepis. Tinggal bagaimana penyelenggara keduanya meyakinkan publik terkait dengan persepsi ini,” ujar Herman.

 

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu juga merinci beberapa persepsi yang beredar luas di masyarakat sejak beberapa waktu lalu yang bisa mengancam kondusivitas Pemilu 2019 diantaranya, KTP-Elektronik mulai dari tercecer, dipalsukan, bahkan diperjualbelikan. Kemudian, salah input yang menyebabkan Warga Negara Asing (WNA) masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).

 

“Kemudian ada DPT yang usianya 90 tahun ke atas banyak sekali. Ada grafik pertumbuhan penduduk atau yang ber KTP-el tiba-tiba tinggi sekali. Artinya data-data ini tentu memungkinkan menjadikan persepsi masyarakat negatif terhadap KPU dan Bawaslu,” tambah Herman.

 

Legislator dapil Jawa Barat VIII itu menegaskan bahwasanya Komisi II DPR RI ingin agar Pemilu yang baru pertama kali digelar serentak ini berjalan dengan sukses tanpa ada kendala yang berarti. Komisi II DPR RI juga akan terus memagari KPU dan Bawaslu dari persepsi-persepsi yang beredar luas di masyarakat yang mengarah pada kedua institusi ini. (es/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...